Jagariau – PEKANBARU – Terbongkarnya Kasus dugaan pelecehan seksual dikampus Universitas Riau (UNRI) semakin membuka tabir kasus itu. Bagaimana tidak, yang semakin mencengangkan, sebanyak 30 wanita ternyata jadi korban pelecehan seksual.
Hal tersebut disampaikan secara resmi pihak kampus melalui Humas Universitas Riau di akun media sosial Instagram @humasuniversitasriau.
Dalam akun medsos resmi milik UNRI tersebut disebutkan bahwa sebanyak 30 orang korban telah melapor, dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) masih membuka peluang bagi korban lainnya yang ingin melapor.
“Sebanyak 30 korban telah melapor. Korban diberikan pendampingan konsultasi di UPA Bimbingan Konseling Unri. Satgas PPKPT UNRI masih menerima korban lainnya yang ingin melapor. Segera laporkan!!!,” demikian isi postingannya, Selasa (28/4/26) siang.
Pihak kampus juga mengatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan korban. UNRI terus berbenah untuk kampus yang aman dan bermartabat.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan Universitas Riau (Universitas Riau). Kali ini, kasus tersebut diduga melibatkan seorang dokter yang bertugas di Klinik Pratama UNRI Sehati 1.
Kasus ini menggegerkan kampus terbesar di Riau, dan jadi perbincangan di media sosial. Sejumlah mahasiswa buka suara, mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan dokter pria berinisial L.
Dalam unggahan yang beredar, turut ditampilkan foto seorang dokter yang diduga terlibat, meski dengan wajah disamarkan. Tagar #unridaruratks dan #adilidoktercabul ramai digunakan oleh sejumlah aktivis kampus.
Mereka mendesak adanya keadilan bagi korban serta transparansi dalam penanganan kasus yang mencoreng citra kampus.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat UNRI, Armia, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut.
Armia mengatakan, kasus kini telah ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ujar Armia.
Sebagai langkah awal, pihak kampus juga telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh Satgas PPKPT.
“Terduga pelaku dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan,”ungkapnya.
Armia menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, berkeadilan.”Pemeriksaan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, lanjut Armia, pihak kampus memastikan adanya jaminan kerahasiaan identitas pihak terkait serta komitmen untuk menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Diakhir pernyataannya, pihak kampus menghimbau seluruh civitas akademika untuk bersama sama menjaga lingkungan tetap aman, sehat dan nyaman.
Selain itu, seluruh civitas akademika diminta tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dilingkungan kampus.*











