Jagariau – PEKANBARU – Guna memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau kini tidak lagi bertumpu pada penindakan semata.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menguatkan strategi preventif dengan menyasar langsung titik rawan distribusi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dalam pemberantasan praktik mafia energi. Alih alih menunggu pelanggaran terjadi, aparat kini menempatkan pencegahan sebagai garis depan pengawasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pendekatan ini bertujuan menutup celah penyimpangan sejak awal.
“Selain penegakan hukum, kami mengedepankan upaya pencegahan melalui pemasangan himbauan langsung di SPBU,”ujarnya, Kamis (23/4/26).
SPBU dinilai sebagai simpul krusial yang menentukan apakah BBM bersubsidi tepat sasaran atau justru diselewengkan. Karena itu, himbauan dipasang secara langsung dan terbuka agar dapat dibaca oleh masyarakat maupun operator.
Materi himbauan menegaskan larangan pembelian tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Ade menegaskan, pendekatan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.
Dalam pelaksanaannya, Polda Riau menggandeng Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari distribusi hingga pelayanan ditingkat SPBU.
“Upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,”ungkap Ade.
Penguatan langkah preventif ini mencerminkan perubahan pendekatan dalam penanganan kasus BBM bersubsidi. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pencegahan ditempatkan sebagai garda awal.
Selain pemasangan himbauan, pengawasan juga dilakukan melalui patroli dan pemantauan di titik titik rawan.
Ade menegaskan, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Ditengah tingginya kebutuhan energi, potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan.”Karena itu, penguatan pengawasan dinilai krusial untuk menjaga ketersediaan dan distribusi tetap tepat sasaran,”tutupnya.*











