Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Jangan Rumahkan PPPK, Plt Gubri Bakal Terbitkan Edaran ke Pemda

Jangan Rumahkan PPPK, Plt Gubri Bakal Terbitkan Edaran ke Pemda

Jagariau – PEKANBARU – Meski krisis keuangan tengah membelit seluruh Pemerintah daerah seantero nusantara hingga berujung kesejumlah solusi merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata tidak bakal terjadi di Provinsi Riau.

Terlebih lagi berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pemerintah daerah (pemda) wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang memicu kekhawatiran PHK bagi PPPK di banyak daerah.

“Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Namun, dikatakan SF Hariyanto, Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada Pemerintah kabupaten kota atas larangan pemberhentian PPPK.

“Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK,”janjinya.

SF Hariyanto mendorong Pemerintah daerah untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal. Baik efisiensi perjalanan dinas, ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.

“Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita,”ungkapnya.

Untuk itu, SF Hariyanto berharap seluruh sektor dapat membantu melakukan penguatan pendapatan daerah.

“Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan,”pintanya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments