Jagariau – DURI – Genderang perang terhadap Narkotika dan Obat obatan terlarang terus ditabuh jajaran Opsnal Polres Bengkalis. Seperti yang dilakukan pada Senin (6/4/26) Dinihari sekira pukul 01.46 WIB. Pria berinisial BSD (29) sukses bertekuk lutut dihadapan petugas di Jalan Lintas Duri – Dumai Kilometer 4 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang diduga hendak bertransaksi.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Shabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat kotor 4,41 Gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya diantaranya 1 unit Handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, dan 1 sendok yang digunakan sebagai sarana memakai obat perusak syaraf tersebut.
Penangkapan pelaku sendiri berkat laporan dari masyarakat yang resah akan kita lah pelaku mengotori kampung dengan transaksi jual beli narkoba itu. Saat tiba dilokasi, nata Polisi langsung tertuju akan gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan dipinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan barang bukti paket kecil Shabu yang disimpan didalam kotak rokok digenggaman tangan pelaku.
Tak puas dengan hasil yang didapat, Polisi terus melakukan pengembangan kerumah pelaku dengan menggeledah seisi rumah aan menemukan kembali beberapa paket kecil Shabu yang disimpan didalam tak kecil berwarna hitam.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengakui peran sebagai kurir dan mendapati Shabu itu dari seseorang berinisial AH yang kini tengah menjalani hukuman didalam Lapas. AH sendiri kerap meminta pelaku mengambil Shabu dengan sistem ‘lempar’ diwilayah tertentu untuk diedarkan dengan upah sebesar Rp 300 ribu dan diberikan secara gratis untuk pemakaian sendiri untuk setiap kali menjalankan aksinya. Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan dengan hasil positif Methamphetamine.
Pelaku sendiri terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,”ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika diwilayah Kabupaten Bengkalis.*











