Jagariau – DURI – Akibat tak dapat menahan nafsu setannya, dua pria masing masing berinisial BS (42) dan RS (52) warga Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, keduanya nekat secara berjama’ah menggauli anak dibawah umur yang diketahui masih memiliki hubungan dengan Korban.
RS sendiri merupakan ayah sambung korban dan BS merupakan kerabat dan sekaligus keluarga terdekat korban.
Kasus itu terbongkar setelah keluarga curiga dengan sikap dan tingkah laku korban yang spontan berubah tertutup dan takut kepada setiap orang. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui perbuatan kedua pelaku.
Dalam pengakuan korban, peristiwa kejam itu terjadi pada Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB Dinihari dirumah korban.
Tak terima akan perbuatan bejad kedua pelaku, laporan pun dilayangkan dan kedua pelaku dipaksa harus masuk menjadi tamu dihotel Prodeo Mapolsek Mandau setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada Ahad (5/4/26) Petang.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago membenarkan penangkapan dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,kedua pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polres Bengkalis juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.*











