Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras pihak Kepolisian dalam mengungkap sindikat perburuan gading gajah diareal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan akhirnya berbuah manis. 15 orang sindikat pelaku pemusnah hewan raksasa berbelalai itu sukses dibekuk. Sementara 3 orang lainnya masih buron.
Penangkapan sindikat ini buntut dari ditemukannya bangkai gajah dewasa diareal TNTN dengan kondisi mengenaskan. Gading yang dan badan sudah terpisah.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir saat konferensi persnya di Mapolda Riau, Selasa (3/3/26) menjelaskan, kejadian ini merupakan tindak kejahatan yang keji dan menyatakan perang terhadap kejahatan lingkungan, khususnya satwa dilindungi.
“Pengungkapan kasus ini bukti nyata bahwa Polri berkomitmen dalam melindungi lingkungan dan satwa,”ujarnya.
Seperti diketahui, dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 8 diantaranya berasal dari Riau dan 7 dari luar Riau.
Dari banyaknya pelaku, tentunya memiliki peran tersendiri. Mulai dari eksekutor perburuan, pemotong, hingga penyuplai amunisi. Kemudian ada juga yang merupakan penadah atau pembeli gading melalui perantara kurir hingga pemodal.
Para pelaku diantaranya RA berperan sebagai eksekutor, CN sebagai penembak. SM dan FA sebagai penadah gading sekaligus penyuplai amunisi. HY menjadi penadah sekaligus perantara transaksi, sementara AB berperan sebagai kurir. LK diketahui menjual senjata api kepada RA, dan SL menjadi perantara penjualan beli senjata api.
Kemudian di Surabaya diamankan AR dan AC sebagai perantara perdagangan gading. FS berperan sebagai pemodal sekaligus penadah gading dan pemilik sisik trenggiling. SAYA menjadi perantara transaksi di Jakarta. SA diamankan di Kudus, S di Sukoharjo sebagai perantara gading, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok berbahan gading.
Adapun tiga tersangka yang masih buron diantaranya AN dan GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 Milliar.*











