Jagariau – SIAK – Jika setan sudah merasuki fikiran manusia, berbagai macam cara pun dilakukan. Seperti yang terjadi di Siak, tergoda dengan rupiah, salah seorang oknum Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit di Siak tega menggondol tabungan nasabah secara bertahap hingga mencapai Rp 1, 1 Milliar.
Suhar dan Marmi, warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tak pernah menyangka jika dirinya bakal menjadi akal bulus sang pimpinan unit Bank tersebut.
Termakan modus hadiah berupa cinderamata dari pelaku berinisial R yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kecamatan Lubuk Dalam, kedua korban awalnya dihembus dengan modus silaturahmi dan program undian nasabah prioritas.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan jika aksi tersebut bermula pada 5 Juni 2025 lalu. R mendatangi rumah korban yang merupakan nasabah prioritas. Ia datang membawa nasi tumpeng serta sejumlah cinderamata seperti tumbler, payung, kalender, dan dompet khusus penyimpanan kartu ATM.
Dengan sikap meyakinkan, pelaku menyarankan korban menyimpan kartu ATM di dalam dompet kartu tersebut agar tidak tercecer.
“Tengok, pas kan buk, kalau di dompet ini jadi rapi, tidak tercecer,”ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku.
Korban yang merasa percaya karena pelaku adalah pejabat bank, menyerahkan empat kartu ATM miliknya. Tanpa disadari, dari empat kartu tersebut, hanya tiga yang dimasukkan ke dalam dompet. Satu kartu lainnya disembunyikan pelaku di balik telapak tangan saat memegang telepon genggam, lalu dimasukkan ke saku celana.
Sebelum berpamitan, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan program undian berhadiah bagi nasabah dengan saldo besar. Saat itu, saldo rekening korban tercatat sebesar Rp1,6 Milliar.
Korban bahkan sempat mengatakan bahwa selama ini kartu ATM disimpan rapi di dalam lemari dan jarang digunakan karena khawatir diretas. PIN pun masih menggunakan PIN standar dari bank.
Saldo Terkuras Bertahap Lewat BRILink
Kasus ini baru terungkap pada 30 Juli 2025. Saat itu korban bersama suaminya mendatangi BRI Unit Lubuk Dalam untuk menyetorkan uang hasil panen sawit sebesar Rp 50 juta.
Betapa terkejutnya mereka ketika melihat saldo yang sebelumnya sekitar Rp1,6 miliar hanya tersisa sekitar Rp599 juta.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi penarikan tunai secara bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp 1 Milliar. Penarikan dilakukan menggunakan kartu ATM melalui sejumlah agen BRILink diwilayah Pekanbaru.
Pihak bank kemudian menanyakan keberadaan seluruh kartu ATM korban. Saat diperiksa, satu kartu ATM yang terhubung ke rekening utama tidak ditemukan. Kecurigaan pun mengarah kepada R, yang diketahui sebagai orang terakhir yang memegang kartu tersebut.
Usai melancarkan aksinya, ternyata R tidak lagi bertugas di BRI sejak 10 Juni 2025 setelah dimutasi. Tak lama kemudian ia mengundurkan diri menyusul hasil audit internal atas perkara lain.
Pihak internal bank sempat melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan sebelum laporan resmi dilayangkan ke Kepolisian. Namun saat itu pelaku berkelit dan membantah semua tuduhan.
Diduga, dalam rentang waktu hampir dua bulan sejak saldo korban terkuras, pelaku merasa aksinya tak akan terdeteksi. Namun situasi berubah setelah korban resmi melapor ke polisi.
Sempat Minta Cabut Laporan
Setelah laporan diterima, penyidik Polres Siak melakukan pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi dimintai keterangan, mulai dari mantan rekan kerja hingga pihak pihak yang diduga mengetahui alur transaksi.
Langkah penyidik yang semakin mengerucut membuat pelaku terdesak.
Sebelum dipanggil secara resmi, R sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya. Ia membujuk agar laporan dicabut dengan janji akan mengembalikan seluruh kerugian. Namun proses hukum tetap berjalan.
Pada 2 Desember 2025, saat dipanggil penyidik, pelaku tak lagi bisa mengelak setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti. Ia akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung ditahan. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.
Foya-Foya di Hiburan Malam
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kesal terhadap manajemen internal bank terkait hasil audit kinerjanya. Ia bahkan mengaku sengaja ingin mencoreng nama baik bank di mata masyarakat.
Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk hiburan malam, membeli narkoba jenis ekstasi, serta membayar pekerja seks komersial.
Bank Ganti Kerugian Nasabah
Di sisi lain, setelah dipastikan kerugian terjadi akibat perbuatan disengaja oleh oknum pegawai, pihak BRI melakukan pemulihan saldo korban sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditegaskan Kapolres, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian junto Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
“Modus ini tergolong dengan perencanaan matang. Pelaku memahami sistem perbankan serta cara mengaburkan jejak transaksi. Karena itu kami beri perhatian khusus hingga perkara ini tuntas,”ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick C Simamora mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Siak.
“Perkara masih tahap sidang, agendanya sudah pemeriksaan saksi saksi,”ucap Frederick.*
Sumber : Cakaplah.com











