Senin, Mei 25, 2026
Beranda Riau DURI Pemanfaatan Layanan "FINTECH", Berikut Paparnya

Pemanfaatan Layanan “FINTECH”, Berikut Paparnya

Jagariau – DURI – Opini publik tentang pemanfaatan fintech (Teknologi Keuangan) umumnya bervariasi, tergantung pada sejumlah faktor, diantaranya aksesibilitas, keamanan, dan dampak sosial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini sebagai pengawas memperkuat edukasi dan literasi dalam pengawasan keuangan berbasis digital di tengah masyarakat dalam pemanfaatan penggunaan layanan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech) secara bertanggung jawab.

Sekretaris Jendral Asosiasi Fintech indonesia (AFTECH), Budi Gandasoebrata berkomitmen agar inovasi yang dilakukan Industri Fintech akan diimbangi dengan meningkatkan edukasi dan literaasi kepada konsumen, sehingga memanfaatkan layanan fintech dengan tepat dan bertanggung jawab khususnya yang beragama islam untuk dapat memanfaatkan Layanan Fintech Syariah.

Fintech Syariah berperan penting dalam memberikan layanan, baik keuangan yang berbasis nilai nilai islam yang inklusif. Melalui Bulan Fintch Nasional (BFN) tahun 2024, semakin yakin Fintech Syariah dapat menjadi katalisator utama dalam mendukung inklusi keuangan di indonesia.

Trend Perkembangan
Seiring dengan meningkatnya pemahaman dan adopsi teknologi, semakin banyak orang yang mulai mempercayai fintech. Inovasi dalam layanan seperti pinjaman peer to peer, investasi otomatis, dan dompet digital terus menarik perhatian publik.

“Kesimpulannya, Opini publik tentang fintech sangat kompleks dan sering kali dipengaruhi oleh pengalaman individu serta lingkungan sosial dan ekonomi. Jelas bahwa fintech memiliki potensi untuk membawa perubahan positif, tetapi tantangan yang ada perlu diatasi untuk meningkatkan rasa aman dan kepercayaan dalam penggunaannya,”ujar Taufik.P (ISNJ- Bengkalis).*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments