Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Bernilai Rp 400 Milliar, Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal

Bernilai Rp 400 Milliar, Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Bea Cukai dalam mengungkap kerugian negara kembali membuahkan hasil. Sebanyak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 399,2 Milliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, Rabu (7/1/26) menegaskan, penindakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum dibidang cukai.

Djaka memaparkan, penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/26) sekira pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta dukungan intelijen BAIS TNI. Operasi dilakukan setelah proses pengawasan dan analisis intelijen selama lebih dari empat bulan, yang diperkuat dengan informasi dari masyarakat.

Dari lokasi, sebutnya, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp 213,76 Milliar. Jumlah pasti nilai barang dan kerugian negara masih menunggu hasil pencacahan resmi.

Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor yang masuk secara ilegal melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera, kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah daerah.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang undangan. Seluruh proses penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan pengamanan dari personel BAIS TNI.

“Penindakan rokok ilegal ini bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,”tegas Djaka.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 9,8 Triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Bea Cukai juga melakukan 266 penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp 211,62 Milliar terhadap 2.241 kasus.

Khusus penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mencatat 20.102 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 1,4 miliar batang, tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. Penindakan di Riau dengan jumlah sekitar 160 juta batang ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan Nasional.

Ditambahkan Djaka, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antar instansi dan peran aktif masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal dilingkungan sekitar.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,”tutupnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments