Jagariau – PEKANBARU – Selasa (23/12/25), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar razia pembatasan operasional angkutan barang di simpang Tugu Celengan, Jalan Riau Ujung, Pekanbaru.
Razia melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya. Dalam razia itu, petugas menjaring sejumlah kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan tersebut.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang di Provinsi Riau disesuaikan dengan surat edaran Gubernur Riau jelang pelaksanaan natal dan tahun baru,”ujar Galih.
Dijelaskan Galih, secara nasional pembatasan operasional angkutan telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025. Namun, di Provinsi Riau, penerapan kebijakan tersebut baru dimulai pada 23 Desember 2025 sesuai dengan kebijakan daerah.
“Pada prinsipnya kami melaksanakan SKB Tiga Menteri. Namun di Riau terdapat pengecualian karena Gubernur menurunkan surat edaran bahwa pelaksanaannya dimulai tanggal 23 Desember,”ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah klasifikasi kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional, diantaranya kendaraan pengangkut ternak, kendaraan pengangkut sembako, serta angkutan yang berkaitan dengan penanganan bencana alam dan kebutuhan mendesak lainnya.
Meski demikian, kenyataan dilapangan, petugas masih menemukan kendaraan angkutan diluar kategori pengecualian yang tetap beroperasi. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan secara bertahap.
Galih menyebut, penindakan dibagi ke dalam dua klasifikasi. Pertama, berupa teguran kepada kendaraan atau perusahaan angkutan yang sebelumnya telah menerima sosialisasi dan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
Kedua, penindakan berupa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap perusahaan besar yang tetap beroperasi meski telah diberikan peringatan.
“Tilang dilakukan secara elektronik tanpa transaksi di tempat. Pelanggaran direkam dan dikirim ke sistem, kemudian akan dikonfirmasi dalam waktu 24 jam untuk proses penindakan lanjutan,”jelasnya.
Selain razia di Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau juga menyiapkan empat titik pengawasan, diantaranya perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat, perbatasan Riau dengan Medan melalui Kabupaten Rokan Hilir, wilayah dalam Kota Pekanbaru, serta perbatasan Riau dengan Kabupaten Kuantan Singingi.
Lebih lanjut, Kompol Galih menyampaikan, tahap pertama pembatasan operasional angkutan berlangsung dari 23 hingga 27 Desember 2025.
“Selanjutnya, operasional angkutan akan kembali dibuka pada 28 dan 29 Desember, kemudian dibatasi kembali pada 30 dan 31 Desember, serta dibuka kembali mulai 2 Januari 2026,”ucapnya.
Galih menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi, kegiatan telah disosialisasikan ke perusahaan angkutan.
Menurutnya, kebijakan tersebut disusun secara fleksibel dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Razia dilakukan secara humanis, dimana petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi yang terjaring.*











