Jagariau – DURI – Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Resort (Polres) Bengkalis secara tegas membatasi operasional kendaraan berat selama Operasi Lilin Lancang Kuning yang dilaksanakan pada Jum’at 19 Desember 2025 hingga Ahad, 4 Januari 2026 mendatang.
Hal itu diterapkan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik yang akan berlalu lintas, baik dijalur bebas hambatan, maupun dijalur alteri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasatlantas, AKP Vino Lestari, Rabu (17/12/25). Menurut mantan SPRI Irjen Pol Mohammad Iqbal ini, pembatasan kendaraan jelang Nataru itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Benar, berdasarkan SKB tiga Menteri jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ada pengecualian kendaraan yang dapat melintas. Baik dijalur Tol maupun jalur Alteri,”ujarnya.
Dikatakan Vino, untuk jenis kendaraan yang dilarang melintas diantaranya Mobil barang dengan sumbu tiga, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Sementara untuk kendaraan pengecualian, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hantaran ternak, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, dan barang pokok atau sembako,”paparnya mengakhiri.*











