Jagariau – DURI – Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang digelar sejak 17 hingga 30 November 2024 resmi berakhir, sejumlah pelanggaran pun tak luput dari cerita tertib berlalu lintas di Negeri berjuluk Sri Junjungan tersebut.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), AKP Vino Lestari saat dikonfirmasi, Senin (1/12/25) membenarkan sejumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang didominasi pengguna kendaraan roda dua.
“Pelanggaran masih didominasi roda dua yaitu tidak memakai helm sebanyak 277 pelanggan dan selanjutnya disusul pelanggaran lain,”ujarnya.
Dikatakan Vino, Operasi Zebra Lancang Kuning ini juga merupakan Cipta Kondisi untuk Operasi Lilin atau Pengamanan Natal dan Tahun Baru mendatang.
“Kami berharap agar masyarakat memilki kesadaran tertib berlalu lintas saat berkendara. Melihat banyaknya fenomena bencana alam saat, agar masyarakat juga memperhatikan tujuan perjalananan nanti. Mengikuti update situasi arus lalu lintas melalui akun Kepolisian diwilayah. Karena hal ini dapat membantu sehingga masyarakat tidak terjebak dalam perjalanan yang terimbas bencana,”Pesannya sembari menghimbau.
Berikut pelanggaran selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 diwilayah Hukum Polres Bengkalis :
1. Melalui Etle Mobile
Helm : 33 Pelanggran
Melawan arus : 3 Pelanggaran
Perlengkapan kendaraan : 3 Pelanggaran
2. Melalui Tilang manual
Helm : 8 Pelanggaran
3. Teguran
Helm : 277 pelanggaran
Lampu Utama : 109 Pelanggaran
Spion : 95 Pelanggaran
Sabuk pengaman : 27 Pelanggaran
Berboncengan lebih dari 1 : 13 Pelanggaran
Melawan arus : 50 Pelanggaran
Apil : 48 Pelanggaran
TNKB : 46 Pelanggaran
Knalpot : 10 Pelanggaran.*











