Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Gelapkan Uang Milliaran Rupiah, Asri Auzar Huni Rutan Pekanbaru

Gelapkan Uang Milliaran Rupiah, Asri Auzar Huni Rutan Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Mantan Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Asri Auzar akhirnya mengisi hari harinya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Selasa (11/11/25) Seelah penyidik Polresta Pekanbaru menyatakan berkas perkaranya selesai atau P – 21.

Mantan Calon Bupati Rokan Hilir ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dirinya ditahan dalam dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 5,2 Milliar dalam bentuk barang tak bergerak.

“Tahap II dari penyidik kepada Tim JPU telah dilaksanakan kemarin. Perkara atas nama tersangka inisial AA alias Eri,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025).

Usai tahap II, Asri Auzar digiring ke mobil tahanan bersama tersangka lain untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru. Ia ditahan sebagai titipan Jaksa.

“Tersangka AA alias Eri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,”ujar Adhi.

Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Asri Auzar bermula pada November 2020. Saat itu, Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Lalu, Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci senilai Rp 5,2 Milliar. Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat Notaris, Rina Andriana, SH, M.Kn. Kepemilikan tanah kemudian dibaliknamakan atas nama Vincent Limvinci.

Namun pada Oktober 2021, setelah balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Asri Auzar mengaku jika bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp 337,5 juta untuk periode 2021 hingga 2025. Tak terima akan ulah tersangka, Vincent Limvinci melaporkannya ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 Milliar. Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments