Jagariau – JAKARTA – Teka teki besar yang diperdebatkan masyarakat Riau, mulai dari akar rumput hingga ulama besar akhirnya terjawab. Melalui konferensi pers yang digelar Pimpinan KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/25) siang, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR – PKPP M Arif, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, DMN akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/25) siang di Pekanbaru.
Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.
Dari pantauan para tersangka, terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol. Di dalam rompi orange ia juga masih mengenakan baju kaos putih yang dikenakannya sejak pagi Selasa kemarin.
Pimpinan KPK Johanis Tanak, mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPK pada bulan Mei 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan ditemukan cukup alat bukti, maka status naik ke tahap penyidikan maka ditetapkan tersangka yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selalu Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau,”terangnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) siang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan dan memeriksa sebanyak 10 orang, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Termasuk Gubernur Riau, AW, Kepala Dinas PUPR – PKPP Riau, Sekretaris Dinas PUPR – PKPP Riau, lima orang kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PUPR – PKPP Riau, dan dua orang Tenaga Ahli Gubernur Riau.
KPK juga turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, baik dalam bentuk pecahan rupiah maupun mata uang asing yang jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 1,6 Milliar. Uang rupiah diamankan di Pekanbaru sedangkan mata uang asing dalam bentuk Dollar Amerika Serika dan Pound Sterling diamankan di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyegel ruang Kepala Kerja dan Ruang Rapat Dinas PUPR – PKPP di Jalan SM Amin, Pekanbaru.*











