Jagariau – BENGKALIS – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono mewakili Bupati Bengkalis, Kasmarni membuka secara resmi Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus, Jum’at (18/7/25).
Berlangsung dihotel Surya Bengkalis, Bupati berharap penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak dapat ditangani secara tepat, cepat dan terpadu.
Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (16/7/25) hingga Jum’at (18/7/25) dengan jumlah peserta sebanyak 44 orang yang berasal dari UPTD PPA se Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutan tertulis orang nomor satu di Negeri berjuluk Sri Junjungan itu, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bukti wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk terus meningkatkan kemampuan manajerial, memperkuat koordinasi, dan menyusun langkah langkah strategis dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang masih terus terjadi di tengah tengah masyarakat.
“Kami berharap pelatihan ini tidak hanya memberi pemahaman baru, tapi juga mempererat jejaring kerja lintas sektor, agar penanganan kasus di lapangan bisa berjalan lebih cepat, terpadu, dan berpihak pada korban,”ujarnya.
Dikatakan Andris, dalam beberapa tahun terakhir ini, baik dari sisi jumlah maupun jenis kasus yang terjadi telah menjadi fenomena baru di negeri ini. Hal itu ditandai dengan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ketahun.
Andris paparkan Andris, pada tahun 2022 terdapat 142 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Justru pada tahun 2023 kasus ini meningkat menjadi 163 kasus. Artinya, dari angka tersebut, seharusnya menjadi cerminan kepada kita bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah individu atau keluarga, akan tetapi telah menjadi masalah sosial yang perlu kita tangani bersama secara sistemik dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, berkat sinergi dan kolaborasi semua pihak, dengan penguatan komunikasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta kolaborasi nyata dalam pencegahan dan penanganan kasus. Pada tahun 2024 terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan,”ucapnya.
Capaian ini tentunya patut disyukuri, namun tidak boleh membuat cepat berpuas diri. Justru, ini menjadi pemicu semangat bagi semua untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan perlindungan.
Dalam konteks ini, sambung Andris, peran Pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis. Melalui keberadaan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA), diharapkan mampu menghadirkan layanan yang menyeluruh dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dirambahkannya, pembentukan dan pengelolaan UPTD PPA, yang bukan hanya tempat pengaduan, tetapi juga menjadi pusat layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti layanan psikologis, medis, hukum, dan sosial yang harus diberikan secara profesional, cepat, dan berorientasi pada korban, hal itu sejalan dengan amanat Permen PPPA RI Nomor 4 tahun 2018.
Pada kesempatan itu juga, Andris menyampaikan apresiasi kepada salah satu desa percontohan, yaitu Desa Bantan Timur, yang baru baru ini telah mewakili Kabupaten Bengkalis dalam lomba Inovasi Desa Ramah Perempuan, Peduli Anak dan Pendidikan, dan telah berhasil masuk dalam 12 besar Nasional.
Turut hadir dalam pelatihan itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas serta Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau diwakili Penata Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tenaga Ahli Psikologi UPT Provinsi Riau sekaligus Kepala Biro Layanan Psikologi dan Pengembangan SDM serta para Forkompinda Bengkalis.*(Inf)











