Jagariau – PEKANBARU – Akibat tak dapat mengarungi bahtera rumah tangga, sedikitnya 232 wanita muda di Kota Pekanbaru beralih status menjadi janda. Mirisnya, status janda itu disandang dalam kurun waktu 5 bulan saja ditahun 2025.
Selain itu, usia wanita tersebut berkisar antara 24 hingga 29 tahun yang resmi sepakat mengakhiri hidup bersama yang lazim dikenal dengan istilah cerai.
Angka ini merupakan bagian dari total 924 perkara cerai gugat yang diajukan dan didominasi pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, Dra Murawati MA mengungkapkan, dari keseluruhan data, mayoritas penggugat adalah perempuan usia 31 sampai dengan 40 tahun sebanyak 375 perkara.
Namun, tren yang paling menonjol adalah semakin banyaknya perempuan muda yang berstatus janda dalam usia yang sangat produktif.
“Diusia muda, kematangan emosional dan kesiapan dalam membangun rumah tangga masih minim, sehingga pertengkaran mudah terjadi,”ujar Murawati, Rabu (16/7/25).
Sementara itu, perkara cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 200 kasus. Mayoritas diajukan oleh pria berusia 31 hingga 40 tahun dengan jumlah 102 perkara.
Dijelaskan Murawati, alasan dominan dari perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, diikuti masalah ekonomi. Pasangan muda dinilai lebih rentan karena belum memiliki fondasi kuat dalam menghadapi konflik rumah tangga.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sebagian besar pernikahan yang berakhir dengan perceraian adalah pernikahan yang berlangsung kurang dari lima tahun. Konflik umumnya muncul di tahun tahun awal pernikahan saat pasangan dihadapkan pada kenyataan beban hidup yang tidak ringan.
Tak hanya itu, Pengadilan Agama Pekanbaru juga menerima banyak pengajuan dispensasi kawin oleh pasangan muda. Fenomena ini, menurut Murawati, menandakan kurangnya pemahaman dan kesiapan mental serta ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Menikah diusia muda tanpa kesiapan adalah tantangan tersendiri. Minimnya penyuluhan pranikah ikut memperburuk situasi ini,”jelasnya.
Sebagai upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Pekanbaru mendorong agar edukasi dan penyuluhan pranikah lebih digencarkan di berbagai lapisan masyarakat, terutama kepada generasi muda yang kini mendominasi statistik perkara perceraian.*











