Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik

Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik

Jagariau – PEKANBARU – Diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Suwarto, Bupati Bengkalis, Kasmarni mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan tentang sinkronisasi kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.

Rakor yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Rabu (16/7/25) diruang rapat Kenanga, Lantai III, Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru tampak berjalan serius dan lancar.

Dalam paparannya, Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital.

Transformasi digital tersebut, lanjut Syaiful, membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, namun di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik.

“Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,”ungkapnya.

Ditambahkan Syaiful, konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat, karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif. Disisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam bidang pelindungan data dan transaksi elektronik, menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan.

Dalam konteks ini, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur ditingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,”tambahnya.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk di antaranya adalah Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Menkomdigi RI diwakili Direktur Penyidikan, Irawati Cipto Priyati menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Publik adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Pada kesempatan itu, Irawati dalam pemaparannya lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku Judol. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau.

Turut hadir Kemenkopolkam, kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kabupan dan Kota se Provinsi Riau.*(Inf)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments