Jagariau – PEKANBARU – Gerah akan laporan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ‘Ngantor’ dikedai kopi, Inspektorat Riau turun gunung melakukan penegakkan disiplin yang dimulai sekira pukul 09.47 WIB.
Razia ini dibagi dalam dua regu. Pertama dipimpin Kepala Inspektur Riau, Sigit Juli Hendrawan. Kemudian regu kedua dipimpin Kasatpol Riau, Hadi Pinandio.
“ASN terjaring sebanyak tujuh orang di kedai kopi berbeda,”ujar Sigit.
Ketujuh ASN tersebut, tiga orang berasal dari Sekretariat DPRD Riau. Kemudian tiga lagi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) serta satu ASN lagi berasal dari Dinas Sosial.
Mereka yang terjaring didata asal instansinya dan diberi peringatan langsung. Kemudian nama nama mereka diserahkan ke pimpinan instansi masing masing untuk diberi pembinaan.
Jika dalam razia berikutnya nama ASN bersangkutan kembali terjaring, baru akan diberi sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang kedisplinan pegawai.
Razia ini sendiri untuk menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau 222/SPT/2025 Tanggal 09 Juli 2025, perihal Melakukan Penegakan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ada pun sejumlah kedai kopi yang disasar diantaranya sepanjang Jalan Sudirman, Hangtuah, Juanda, Dahlia, Mangga serta Pepaya.
Sigit menegaskan, razia akan terus dilakukan dengan waktu yang tidak ditentukan. Kemudian Sigit juga menghimbau agar para ASN mematuhi aturan tentang kedisplinan sesuai tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara.
“Ini dalam rangka mendisplinkan aparatur kita yang lebih memilih nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. Jangan sampai gara gara ini jadi ceitra negatif di masyarakat,”ucapnya mengakhiri.*











