Rabu, April 22, 2026
Beranda Riau DURI Perusakan Bentang Alam, LSM KPH-PL Bersurat ke Negara dan PT PHR

Perusakan Bentang Alam, LSM KPH-PL Bersurat ke Negara dan PT PHR

Jagariau – DURI – Ulah Subkontraktor Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait aktifitas tambang Galian C hingga menjadi Polemik yang dinilai merusak bentang alam

Kegiatan penambangan galian C tanah diduga mengubah bentuk permukaan tanah, berpotensi merusak lingkungan yang maha dahsyat diantaranya terjadi di Kabupaten Bengkalis, Rohil, Kampar dan Siak.

Melihat fenomena yang bisa mengundang musibah malapetaka bencana alam tersebut, LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) telah menyurati sejumlah lembaga Negara dan PT. PHR WK Rokan dengan surat nomor 0122/R-R/DPP-KPH-PL/V/2025 dan surat tersebut telah diterima pada Tanggal 16 Mei 2025. yang pada intinya isi surat tersebut meminta pertanggungjawabannya atas dugaan perusakkan bentang alam yang termasuk dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Seperti diketahui yang diatur dalam Undang undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, jika tidak dilaksanakan maka ada ancaman Pidananya sesuai yang termaksuk dalam pasal 359 KUHP kurungan penjara lima tahun.

“Kami telah bersurat kepada Menteri ESDM, Menteri BUMN, SKK Migas serta Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan, meminta mereka untuk segera melakukan Reklamasi setiap titik lokasi tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C pasca tambang untuk kebutuhan sumur bor minyak dalam menunjang kegiatan operasional PT. PHR di ladang minyak Riau,”ujar Amir Muthalib, SH, Sabtu (28/6/25).

Menurut Amir dengan penampilan berkacamata minus ini, jikapun PHR Blok Rokan membutuhkan bantuan, LSM KPH-PL bersedia meringankan beban pekerjaan mereka dalam melakukan Reklamasi tanah pasca tambang tersebut.”Kami sangat siap untuk memberikan bantuan jasa tenaga dan pikiran serta waktu secara bersama sama membenahi dan menata ulang bumi pasca tambang galian C ini. Itupun jika ada permohonan dari PHR,”ungkapnya menawarkan.

Ditambahkan Amir, pihaknya berharap agar PHR tidak lari dari tanggungjawab sebagai penerima manfaat dari hasil tambang tanah urug galian C untuk kebutuhan operasional sumur bor minyak di Blok Rokan dan tidak mencari kambing hitam seolah olah hanya disebabkan kelalain perusahaan kontraktor penyuplai tanah timbun.

“Pemborong tanah timbun itu menggali dan mengangkut tanah timbun tersebut kan atas permintaan dari pihak PT PHR sebagai penerima manfaat tanah timbun. Artinya, pemasok dan penerima tanah timbun bekerjasama dalam melakukan aktifitas pertambangan galian C tanah urug tersebut, hal itu dapat dilihat dengan jelas sesuai fakta dilapangan,”tutupnya.*(Rls)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments