Jagariau – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan disalurkan sepenuhnya tanpa potongan sepersen pun. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 secara utuh ke rekening masing masing.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 Trilliun untuk menjangkau 17,3 juta pekerja penerima BSU. Dana bantuan tersebut disalurkan dari rekening Kementerian Keuangan ke bank bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebelum akhirnya ditransfer ke rekening para penerima.
“Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah. Jadi kami lebih memastikan bahwa anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah tadi sampai kepada target yang memang spesifik,”ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (24/5/25).
Penyaluran BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5, Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah. Kemenaker juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang berisi petunjuk teknis penyaluran bantuan subsidi upah untuk tahun anggaran 2025.
“Itulah yang membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi. Untuk kita memastikan regulasinya ada, maka kami harus buat dahulu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, aturan turunan, dan semua administrasi itu harus lengkap karena kami ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan,”tegas Yassierli.
Penyaluran dilakukan melalui bank bank Himbara, diantaranya BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara bagi pekerja di Provinsi Aceh, BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
BSU Tahap I tahun ini telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 yang ditetapkan sebagai penerima. Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran.
Adapun untuk Tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima kepada Kemenaker. Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Jadi kami punya data, data itu kita verifikasi, validasi, kemudian ada semacam pengecekan ulang di Himbara terkait dengan nomor rekeningnya, kemudian ada proses transfer dan itu juga membutuhkan waktu,”tutup Yassierli.
Berikut kriteria penerima BSU :
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp 3.500.000, atau sesuai UMP/UMK setempat
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun berjalan
BSU disalurkan melalui bank bank Himbara, diantaranya BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI khusus Aceh. Pekerja tanpa rekening bank Himbara akan menerima BSU lewat PT Pos Indonesia.*











