Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda Riau DURI SPBU di Duri Selewengkan BBM, Ini Penegasan Anggota Komisi III DPRD Bengkalis

SPBU di Duri Selewengkan BBM, Ini Penegasan Anggota Komisi III DPRD Bengkalis

Jagariau – DURI – Hebohnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyelewengkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kepada Subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Rangau, Kilometer 7, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, akhirnya menarik reaksi dari wakil rakyat, Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi SH.

BBM jenis Bio Solar diketahui menjadi primadona baru setelah Pertalite bagi pemujanya, khusus perusahaan dan industri dikarenakan masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

“Berkenaan dengan dugaan adanya operator SPBU yang menjual minyak bersubsidi kepada perusahaan migas dengan bebas perlu di cek dulu isi kontrak perusahaan MK PHR dengan PHR nya, apakah didalam kontraknya sudah di sebutkan dilarang menggunakan BBM subsidi ataupun tidak yang seharusnya dalam klausul kontrak dengan Mitra kerja PHR harus di sebutkan dilarang. Jika MK PHR melanggar isi kontraknya, maka ada sanksi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi,”ujarnya.

Dikatakan Sanusi, BBM subsidi sendiri sebagaimana diatur dalam Undang undang undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022, Migas menyebut, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya bisa dipidana.

“Jika dilanggar, jelas pidana sanksinya,”tegas politisi dua periode asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Ditambahkan Yung sapaan akrabnya, sangat menyayangkan sikap PT PHR yang terkesan tutup mata, Semestinya perusahaan migas tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan layak menerimanya. BBM subsidi untuk masyarakat yang semestinya yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, bukan untuk industri yang melakukan kegiatan bisnis yang bersifat komersial.

“Kita menghimbau kepada perusahaan dan industri yang masih menggunakan BBM subsidi jenis bio solar, mohon ganti pakai BBM yang non subsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi. Kita juga meminta kepada PT PHR agar selalu melakukan pengecekkan terhadap subkon perusahaan yang kedapatan menggunakan BBM subsidi. Berikan tindakan tegas dan bila perlu cabut kontraknya. Sudah jelas itu melanggar aturan dan merugikan negara,”tegasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments