Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda SIAK Aniaya Sopir dan Bakar Truk di Minas, Pria Ubanan Diborgol Polisi

Aniaya Sopir dan Bakar Truk di Minas, Pria Ubanan Diborgol Polisi

Jagariau – SIAK – Polisi Resort (Polres) Siak mengamankan seorang pria ubanan pembakar mobil truk dan menganiaya sopirnya, Rifnaldo (34) di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Dalam keterangannya, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan jika pelaku berinisial RBP alias UP yang sudah diamankan pada Senin (10/2/25) pagi tadi di depan Mapolda Riau, usai pelaku melapor ke Polda Riau terkait pencurian buah sawit.

“Pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil truk di Minas sudah diamankan satu orang sekira pukul 10.15 WIB. Pelaku langsung kami bawa ke Polres Siak,”terang Kapolres.

Penangkapan bermula dari laporan yang masuk pada Ahad (09/02/25) oleh pelapor sekaligus korban bernama Rifnaldo, bahwa pelapor mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang di Kecamatan Minas.

“Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, dan setelahnya kami melakukan penyidikan terhadap pelaku. Ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru,”ujarnya.

Dipaparkan Kapolres, kejadian itu terjadi pada Kamis (06/02/25). Pelapor atau korban mulanya disuruh rekannya berinisial A untuk menjemput buah sawit, lalu berangkat dari rumah menuju peron S.

Di pertengahan jalan menuju peron, korban dicegat oleh 3 orang tak dikenal, lalu korban pun keluar dari mobil dan pelaku langsung memukul korban membabi buta.

Tak lama kemudian, datang lagi 3 orang tak dikenal dengan mengendarai mobil Triton yang mengancam membakar mobil truk milik korban. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, namun akhirnya pelaku tetap membakar mobil truk korban.

“Tolong jangan bakar, Pung!”ungkap Kapolres meniru perkataan korban.

Setelah melakukan penganiayaan dan pembakaran, pelaku membawa korban ke peron Panjaitan di jalan Chevron. Korban diinterogasi dan ditampar pada bahagian pipi oleh pelaku.

Usai penganiayaan itu, korban dijemput rekannya J dan dibawa melapor ke Polsek Minas dan Polres Siak.

Kspolres menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik korban ternyata unsur sakit hati karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya. Pelaku tega melakukan itu karena tersulut emosi.

“Jadi pelaku ini motifnya sakit hati karena buah sawitnya seting dicuri ninja sawit. Namun si korban ini diketahui bukan pelaku ninja sawit, memang korban ini kesehariannya hanya mengantar buah sawit milik orang. Pelaku ini menuduh korban yang mencurinya,”ucap Kapolres.

Atas tindakan itu, pelaku memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana untuk dijerat tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments