Selasa, April 21, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Pungli Pengurusan SKGR, Sekdes Bathin Solapan, Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara

Pungli Pengurusan SKGR, Sekdes Bathin Solapan, Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara

Jagariau – PEKANBARU – Setelah menjalani masa sidang, Munawar Rosidi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (7/1/25).

Munawar terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Majelis Hakim dipimpin Zefri Mayeldo menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang Undang (UU) Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Munawar Rosidi selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”ujar Zefri.

Selain itu, Rosidi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terkait vonis ini, Rosidi berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Wahyu Hidayat. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.”Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima putusan ini, yang Mulia,”ucap Wahyu.

Mendengar vonis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rozi Hermansyah, dan Steven Jefferson Malasak menyatakan masih pikir pikir atas putusan hakim.”Kami pikir pikir dulu,”ungkap.

Terungkap, ternyata vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, kasus dengan terdakwa Munawar Rosidi itu bermula ketika seorang warga Desa Kulim mengajukan permohonan untuk penerbitan SKGR. Terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp 12,5 juta sebagai syarat penerbitan surat tersebut.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments