Jagariau – BENGKALIS – Bengkalis darurat anak, itulah kiranya yang tepat ditujukan bagi Negeri kaya hasil buminya berjuluk Sri Junjungan. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, dua kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi. Usai oknum guru PPPK disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mandau mencabuli muridnya, kini hal serupa terjadi dengan beda tema.
BR (57) warga Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang juga residivis kasus yang sama, tega mencabuli gadis berusia 8 tahun dengan cara meraba, mencium dan memperlihatkan kemaluannya pada Senin (16/12/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Panglima Minal, RT 01, RW 01, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Usai mengetahui korbannya panik dan akan berteriak hingga takut akan aksinya diketahui orang banyak, akhirnya pelaku bergegas meninggalkan korbannya dengan menggunakan sebuah sepeda miliknya.
Namun sayang, aksi pelaku rupanya direkam oleh seseorang hingga viral disejumlah media sosial hingga menyita perhatian orang banyak, sebelum dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwajib.
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Rabu (18/12/24). Menurutnya, pelaku berhasil diringkus setelah orang tua korban membuat laporan resmi usai menerima informasi jika buah hatinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Pelaku kita amankan dari salah satu kedai kosong dikawasan desa teluk Latak sehari setelah kejadian dan viralbya rekaman video pencabulan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan juga mengakui jika dirinya residivis dalam kasus yang sama dengan hukuman lima tahun penjara,”terangnya.
Dikatakan Kasat, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman vidio berdurasi 22 detik dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pelecehan.
“Pelaku kita jerat dengan undang undang Nomor 35, Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 undang undang Perlindungan Anak nomor 17 Tahun 2016,”tegasnya.*











