Jagariau – BENGKALIS – Sukses mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana korupsi pada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Bengkalis beberapa waktu lalu, kini Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sukses mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 Milliar.
Pengembalian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada BRKS Csbang Bengkalis Tahun Anggaran 2021 itu dilakukan pelaku berinisial US melalui istrinya didampingi penasehat hukumnya, Kamis (12/12/24).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo SH, SH melalui Kasi Intelijen, Resky Pradhana Romli SH, MH. Menurutnya, Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,”tegasnya.
Ditambahkan Resky, terkait pengembalian uang negara tersebut, pihaknya penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut dan untuk sementara waktu, barang bukti itu dititipkan pada rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Bengkalis.*











