Jagariau – DURI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit Homestay di Jorok Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dengan total aset senilai Rp 2 Milliar.
Tindakan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Setwan) Provinsi Riau tahun 2020 – 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penyitaan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024.
“Adapun objek yang disita meliputi lahan yang saat ini berfungsi fasilitas kawasan wisata dengan nama Sabaleh Homestay, dan 11 unit homestay yang dibangun di dalamnya,”ungkapnya, Senin (9/12/24).
Penyitaan itu tampak dipimpin Kompol Gede Prasetia Adi S selaku Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, pada Sabtu, 7 Desember 2024. “Homestay itu milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau,”ujar Nasriadi
Dikatakan Nasriadi, penyidik juga telah menyita sertifikat tanah uang yang telah dibangun Sabaleh Homestay. Tanah itu diakui dibeli dari hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2020 – 2021.
“Berdasarkan temuan tersebut, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar,”ucapnya.
Proses penyitaan disaksikan sejumlah pihak, termasuk pengelola Sabaleh Homestay, Ketua RW setempat, serta anggota Kepolisian setempat, diantaranya Kanit Reskrim Polsek Harau, Yandri dan Bhabinkamtibmas, Rota Yudistira.
Terkait penanganan kasus SPPD fiktif ini, sebelumnya Polda Riau juga melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A Nomor 1, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/24) lalu.
“Nilai total dari keempat unit apartemen Rp 2.144.000.000. Apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum -oknum di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021,”pungkas Nasriadi.
Polda Riau juga telah menyita satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, dan menyita dokumen – dokumen terkait SPPD tahun 2020 – 2021 hingga memblokir sejumlah rekening.*











