Selasa, Juni 2, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Lima Jaksa Siap Kawal Perkara Korupsi Dua Pengurus LAMR Pekanbaru

Lima Jaksa Siap Kawal Perkara Korupsi Dua Pengurus LAMR Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Usai merampungkan penyidikan (P21) Perkara Korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, yang dilakukan dua tersangka, masing masing berinisial YS dan AS, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta PEKANBARU akhirnya mengirimkan berkasnya ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (24/10/24) untuk diteliti.

“Ada dua berkas perkara, kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara sedang diteliti,”ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, Sabtu (26/10/24).

Jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jika berkas lengkap, maka akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P – 19.

Penelitian berkas itu, lanjutnya, dilakukan sejumlah jaksa terbaik yang ada di Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru.”Ada 5 orang Jaksa P – 16,”tegas Niky.

Kedua tersangka diduga korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp 1 Milliar miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments