Jagariau – PEKANBARU – Raut wajah sumringah terpancar jelas saat salah seorang terdakwa kasus Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis, Petrus Edy Susanto usai dirinya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Petrus dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Petrus Edy Susanto merupakan Wakil Ketua Direksi PT Wijaya Karya (Wika) -Sumindo JO itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Dahlan SH, MH.
“Menyatakan terdakwa Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa Petrus Edy Susanto dari tahanan dan memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,”ujar Dahlan pada sidang Kamis,(16/6/2022) malam seperti dilansir dari riauterkini.com.
Dalam amar putusannya, Dahlan juga memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti (BB) nomor 1522 dan nomor 1524 berupa uang sebanyak Rp 36 Milliar yang telah disita dari terdakwa sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang telah ditransfer ke Rekening Penampungan KPK.
Selain itu, uang Rp 30 juta dan uang Rp 6 Milliar juga dikembalikan seluruhnya kepada Petrus Edy Susanto.”Memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening atas nama Petrus Edy Susanto,”tegas hakim meminta.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui Penasehat hukumnya, Eva Nora menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, kasasi atau tidak.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK, Sisca Carolina menuntut Petrus Edy Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama 4 bulan.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2, ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20,Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55, ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tindakan korupsi dilakukan Petrus Edy Susanto bersama M Nasir, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan jalan lingkar bersama, bekerjasama dengan I Ketut Suarbawa selaku Manager Wilayah 2, PT Wika – Sumindo JO, Didiet Hadianto selaku Project Manager PT Wika -Sumindo JO dan Firjan Taufa selaku Marketing PT Wika.
Petrus Edy Susanto diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika – Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Tindakan Petrus Edy Susanto meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus di Black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi mutu pekerjaan, maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan Petrus Edy Santoso, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 126 Milliar. Jumlah itu berdasarkan harga dasar proyek sebesar Rp359 Milliar.(Mel)











