Jagariau – PEKANBARU – Genderang perang akan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus ditabuh jajaran Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. Buktinya, Jum’at (16/6/22), salah satu Pasang suami istri (Pasutri) yang mendiami kamar kos kosan di Jalan Karya, Kecamatan Bukit Raya, berhasil diamankan dikarenakan memiliki Narkoba jenis Shabu seberat 1 Kilogram dan Pil ekstasi jenis Happy Five sebanyak 3.202 butir.
Pasutri itu berinisial CPP (21) dan NMA (21) yang sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru beserta barang bukti (BB). Mereka ditangkap setelah Polisi mendapat informasi terkait aktifitas keduanya menjual barang haram itu ke masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, jaringan Narkoba di Riau ini ditangkap setelah masyarakat sekitar merasa curiga terhadap pasangan tersebut.”Modusnya, mereka menyimpan Shabu dengan berkamuflase menjual baju di bagian depan kontrakan rukonya. Ternyata, di dalam kamar menyimpan Shabu,”ujarnya
Dari keterangan keduanya, usahanya tersebut telah dijalankan sejak dua tahun lalu. Mereka mengedarkan barang haram itu disekitat Kota Pekanbaru.
Selain kedua pelaku, Polisi juga turut mencokok AA (27) warga Jalan Melati, Pekanbaru, dari tangan pelaku Polisi menyita 4,5 Kilogram Shabu dan Pil ekstasi sebanyak 45.163 butir.
“Kami pastikan barang barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan Narkoba ini dari NB yang kini statusnya DPO,”ungkap Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114, Ayat 1 atau Pasal 112, Ayat 1 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI), Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk pasutri CPP dan NMA dijerat dengan Pasal 60 dan 62 UU RI tentang Psikotropika.(Mel)











