Jagariau – PEKANBARU – Besok, Selasa (14/6/22), Syahril Abubakar dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Rancangan Anggaran Pembelanjaan Daerah – Perubahan (RAPBD – P) Riau Tahun 2015 dan (Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Riau Tahun 2016 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau (Gubri), Annas Ma’mun.
Syahril yang juga Ketum DPA LAM Riau versi Mubes Dumai dipanggil sebagai saksi atas dugaan pembagian yang dikenal dengan istilah “Kue apam” yang merupakan uang yang akan dibagikan mantan Gubri Annas Ma’mun kepada anggota DPRD Riau kala itu.
Pemanggilan Syahril oleh lembaga Anti Rasuah tersebut sudah beredar luas di kalangan media, sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pukul 09.00 WIB. Sementara surat pemanggilannya tertanggal 10 Juni lalu.
Saat kasus Kue Apam ini terjadi, Syahril Abubakar diketahui masih menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.
Seperti diketahui, Kue Apem’ adalah istilah yang digunakan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Wan Amir Firdaus, saat berbincang melalui pesan singkat dengan Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau saat itu.
Percakapan itu kembali diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Yoga Pratomo, di hadapan majelis hakim yang diketahui Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/6/22) lalu.(hen)
Sumber : Riauterkini.com











