Jagariau – PEKANBARU – Jajaran Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap dua oknum wartawan media online tersebab melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Pekanbaru, Kamis (2/8/24) sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad setelah kami mendapat aduan dari korban,”ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jum’at (2/8/24).
Dikisahkan Bery, oknum wartawan pemeras itu berinisial NSG alias Nando (38) warga Jalan Pangkalan Baru Timur, RT 01, RW 01 Kelurahan Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Informasi yang di dapat, oknum wartawan yang mengaku dari Media Basminews.net itu meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada korban berinisial SU agar berita di TikTok di hapus.
Dalam berita di Tiktok tersebut, pelaku menuding korban memiliki usaha gudang dan mengancam akan melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan.
Meski Korban membantah keras dan sudah mengatakan bahwa usaha gudang itu bukan miliknya, namun berita tersebut tetap diviralkan.
Polisi yang menerima laporan pemerasan itu gerak cepat menangkap tangan pelaku dan menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp 10 juta, screen shot isi chatan WhatsApp, 7 lembar kartu Pers insial NSG dan handphone merk OPPO A54.
“Saat ini pelaku telah kita amankan, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,”tegas Bery.
Ditambahkan Bery, pelaku mengaku sebagai pemilik akun Basminews.net dan tidak terdaftar di Dewan Pers
“Kita lakukan pengecekan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik akun Basminews.net dan tidak terdaftar di Dewan Pers,”tambahnya.
Akan ulahnya, pelaku terancam jeratan Pasal Pasal 27 B ayat 1 Undang undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.(Absi/Riausatu.com)











