Jagariau – DURI – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkalis November 2024 mendatang hampir dipastikan hanya diikuti satu pasang bakal calon.
Terkini, hanya pasangan petahana Kasmarni – Bagus Santoso (KBS) yang konsisten dan berpeluang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah mendapat dukungan dari 9 Partai politik (Parpol) di Bengkalis.
Sisanya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memiliki 5 kursi dan Golongan karya (Golkar) 3 kursi hingga kini belum menentukan sikap. Namun begitu, jika berkoalisi, keduanya belum memenuhi persyaratan untuk mendukung calonnya di Pilkada tersebut, dikarenakan syarat yang ditetapkan minimal 9 kursi di DPRD.
Dinamika politik akan berbeda jika kedua Gerindra dan Golkar memutuskan untuk berkoalisi dan berhasil menarik salah satu partai yang telah mendukung pasangan Kasmarni – Bagus Santoso untuk mendukung calon lawan yang akan dimunculkan. Namun, jika tidak ada, maka Pilkada Bengkalis dipastikan berisikan calon tunggal.
Lantas bagaimana aturan KPU jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar?
Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Nahrawi, pemilihan tetap akan berlangsung meskipun hanya ada satu pasangan calon yang berpartisipasi.
“Tetap ada proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat suara,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 100/PUU-XII/2015 menegaskan, legalitas penetapan satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 54 C Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pemilihan dengan satu pasang calon akan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon, sementara kolom lainnya kosong tanpa gambar,”terang Nahrawi.
Ambang batas untuk calon tunggal diatur dalam Pasal 54 D Undang undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota menetapkan pasangan calon terpilih jika mereka mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah,” paparnya mengakhiri.(Hen/Ckp)











