Kamis, Maret 5, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Aktor Utama Pembunuh Gajah di Pelalawan Terungkap, Buronan Kelas Kakap

Aktor Utama Pembunuh Gajah di Pelalawan Terungkap, Buronan Kelas Kakap

Jagariau – PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau sukses menggulung 15 pelaku perburuan dan pembunuhan gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para pelaku memiliki peran berbeda.

Sebanyak 8 orang pelaku ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan Padang, Sumatera Barat diantaranya RA (31), JM (44), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

Kemudian, 7 pelaku lain ditangkap di Pulau Jawa. Surabaya, Jakarta, Solo dan Kudus. Mereka adalah AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), S (47) dan HA (42).

Tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. AN, GL dan RB.

Salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah FA. Pria ini berperan sebagai pemodal, penadah gading, dan pemotong gading gajah.

Ternyata selama ini FA merupakan buronan kelas kakap kasus perburuan gading gajah sejak 2015. Dia telah beraksi di sejumlah wilayah Riau. Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu hingga ke Jambi.

“FA yang menjadi donatur bagi eksekutor yang bertugas membunuh gajah dan mengambil gadingnya. Kemudian FA menjual lagi gading itu dengan harga yang lebih mahal,”ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Dijelaskan Ade, dulunya FA bekerja dengan pemburu berinisial A. Bersama komplotannya, FA yang berperan sebagai pemodal dan penyedia senjata api memburu gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Bengkalis dan Jambi.

A sempat beberapa kali dijebloskan ke penjara tapi FA selalu berhasil lolos dari jerat hukum. Setelah bebas pada 2020, A kembali melakukan perburuan dengan modus menyamar sebagai petugas kehutanan di Indragiri Hulu, menewaskan seekor gajah jantan, dan jadi DPO.

“Dulu FA satu kelompok dengan pelaku perburuan gajah yang lama berinisial A. Tapi pada tahun 2024, dia buat kelompok baru, kelompok inilah yang membunuh gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, mengambil gading, dan ditangkap,”ungkap Ade.

Aksi itu terungkap, setelah ditemukan bangkai gajah pada Senin, 2 Februari 2026, dengan kondisi mengenaskan. Sebagian kepala terpotong dan gading hilang.

Aparat Kepolisian dibantu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bergerak cepat. Hasil pemeriksaan nekropsi menunjukkan adanya traumatik akibat luka tembak di kepala.

Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara pendekatan scientific crime investigation. Jejak digital ditelusuri, hingga 15 pelaku akhirnya ditangkap.

Barang bukti yang disita di antaranya 2 pucuk senjata rakitan, 798 butir amunisi, 6 selongsong peluru kaliber 5,56 mm, gergaji, 2 laser senjata api, peredam senjata api dan lainnya.

Kronologis Gading Jadi Pipa Rokok

Untuk diketahui, pembunuhan gajah jantan berusia 40 tahun oleh kelompok FA terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Eksekusi dilakukan oleh AN (DPO) atas perintah FA dengan melepaskan dua kali tembakan ke kepala satwa bongsor tersebut.

Tindakan keji ini menyebabkan gajah langsung ambruk dan kehilangan nyawa. Selanjutnya, AN bersama RA memotong paksa bagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau. Proses mutilasi berlangsung selama lima jam hingga malam hari.

Sekira pukul 21.00 WIB, RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading gajah seberat 7,6 Kilogram. Dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026, FA menjemput gading di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Gading itu dibeli seharga Rp 30 juta. FA membawa gading ke rumahnya dan memotong menjadi empat bagian untuk menyamarkan jejak.

Pada Rabu, 28Januari 2026, atas arahan HY, gading dikirim dari Pekanbaru ke Padang, Provinsi Sumatera Barat, menggunakan jasa travel. FA menerima pembayaran Rp 76 juta.

Selanjutnya, Kamis, 29 Januari 2026, setelah menerima paket, HY menawarkan gading kepada AR seharga Rp 94.875.000. AB diminta mengirim paket melalui kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta dengan tujuan pengiriman TI (saksi).

Paket gading gajah diterima TI pada Jumat, 30 Januari 2025. Kemudian paket dikirim ke AC di Surabaya menggunakan kargo kereta api.

Pada Ahad, 1 Februari, AC menerima gading gajah dan dibawa ke rumah FS untuk dilakukan pengukuran, pengecekan, serta dokumentasi foto dan video sebelum dikirim ke ME di Jakarta.

Pada Senin, 2 Februari 2026, AC mengirimkan paket gading gajah seberat 7,59 Kilogram tersebut kepada ME dengan menggunakan Kargo Kereta Karunia Indah Delapan Expres. Gading gajah dijual dengan harga Rp 117.645.000.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, ME berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk menemui SA. Keesokan harinya, ME tiba di Terminal Kudus dan memberi gading gajah yang dijual seharga Rp 125.235.00. ME memberikan fee kepada SA sebesar Rp 900.000.

Pada Jum’at, 6 Februari 2026, SA mengantarkan paket gading gajah tersebut kepada S yang berada di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tidak berhenti di sana, pada Sabtu, 7 Februari 2026, S mengantarkan gading gajah kepada HA di Kecamata Manang, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya gading diantarkan ke RB (DPO) untuk dijadikan pipa rokok.

Sebelumnya, pada 2 Februari, HA mengambil uang tunai di rumah RB sebesar Rp 129.030.000, kemudian menyerahkan Rp 125.235.000 kepada S sebagai pembayaran ke SA, sehingga HA memperoleh keuntungan Rp 3.795.000.

Puncaknya, pada Kamis, 19 Februari 2026, HA menjual 10 batang pipa rokok gading kepada S di Jalan Veteran, Kota Surakarta, dengan harga Rp 10,7 juta.

S membayar Rp 5,5 juta, sedangkan sisa Rp 5,2 juta dilunasi seminggu kemudian. Keuntungan per batang pipa rokok gading berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 5 Milliar.

Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum.

Ditegaskan Ade, kasus ini bukan sekadar penegakan hukum.”Kasus ini juga tentang pelestarian satwa dan ekosistem. Polda Riau berkomitmen menindak perburuan satwa liar dan memutus jaringan perdagangan ilegal demi menjaga keseimbangan alam dan masa depan generasi mendatang,”tutupnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments