Jagariau – PINGGIR – Guna mendukung Asta Cita dan Program 100 hari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terus gencar memerangi peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan pada Kamis (12/12/24) sekira pukul 09.30 WIB. Seorang pemuda Pengangguran berinisial RH alias Geledo (26) diborgol Polisi dengan tuduhan sebagai bandar Shabu diwilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.
Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 43, 72 gram, 1 unit timbangan, dan 1 unit Handphone (HP) Android merk Oppo Reno warna hijau.
Geledo sendiri dibekuk di Jalan Gajah Mada, Kilometer 11, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis setelah kaki tangannya berinisial DN alias Elva sehari sebelumnya dibekuk beserta barang bukti Shabu. Dari nyanyiannya saat diinterogasi mengakui jika Shabu miliknya didapat dari Geledo.
Geledo pun saat diinterogasi mengakui jika Shabu yang dimilikinya itu didapat dari seseorang berinisial SA yang kini masih dalam proses lidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dan barang bukti kita giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”tegas Kasatresnarkoba, Iptu Hasan Basri.
Dikatakan Hasan, pelaku sendiri terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*











