Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU OTT Pj Walikota dan Sekda Pekanbaru, KPK Geledah 21 Rumah dan Kantor

OTT Pj Walikota dan Sekda Pekanbaru, KPK Geledah 21 Rumah dan Kantor

Jagariau – PEKANBARU – Usai Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti setelah menggeledah sejumlah tempat, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Dalam kurun waktu 5 hingga 12 Desember 2024, KPK menggeledah 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

“Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa sejumlah dokumen, surat surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 Milliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,”ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jum’at (13/12/24).

Tessa menegaskan, penggeledahan bertujuan mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan para tersangka.

“KPK menghimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar benarnya. Untuk pihak pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang undang,”ancamnya.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,”ungkapnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Dengan menetapkan tiga tersangka, RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,”ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (4/12/24).

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,”jelasnya

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments