Jagariau – DURI – Pria berinisial PG (36) warga Jalan Desa Namo Rambe, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo akibat ulahnya menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan cara menimbunnya.
Pelaku sukses diamankan Polisi dirumah kontrakannya di Jalan Masjid Baitul Anim Rangau, Kilometer 6, Kecamatan Mandau, Bengkalis pada Rabu (13/11/24) petang sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) diantaranya 68 jerigen berukuran 35 liter, 1 Unit Handphone (HP) Meri Samsung A20 dan 1 Unit mobil Colt diesel berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 9928 DM.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Giant Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil memborgol pelaku saat berada dirumah kontrakannya beserta sejumlah BB.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan BBM Solar itu dari SPBU dan dilangsir kerumah kontarakannya,”ujar Kasat.
Dikatakan Kasat, pelaku terjerat Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
“Kini, pelaku telah kita amankan di Kantor BKO 125 Duri guna menjalani proses hukum selanjutnya,”jelasnya.*