Jagariau – DURI – Dugaan korupsi dengan peminjaman fasilitas kredit kepada 33 anggota koperasi yang ada diperbatasan Kabupaten Bengkalis dan Kampar oleh Bank Riau Kepri Syari’ah (BRKS) Cabang Pembantu (Capem) Hang Tuah, Duri.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, memeriksa sedikitnya 30 saksi dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi itu dengan 2 alat bukti yang ditemukan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megowondo SH MH melalui Kasi Intel, Resky Pradhana Romli SH, MH, Kamis (22/8/24). Menurutnya, modus yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit kepada BRKS Capem Hang Tuah, Duri dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan dan tanah yang dijaminkan tersebut merupakan kawasan hutan.
“Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Bank Riau Kepri Syari’ah,”ujarnya.
Dikatakan Resky, untuk itu pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan pada 5 Agustus 2024 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 untuk mencari tersangka dan barang bukti.
“Untuk saat ini, Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang,”ucapnya.(Hen)











