Jagariau – PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Golkar terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan ini disambut penuh sukacita oleh kader dan pengurus PDI Perjuangan di Provinsi Riau.
Diketahui, dengan keputusan ini, kemenangan PDI Perjuangan dalam perebutan kursi Ketua DPRD Riau telah sah. Posisi ketua DPRD Riau kini resmi berada di tangan partai berlambang banteng tersebut, menumbangkan Golkar yang telah lama menguasai Riau.
Sekretaris Daerah Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau, Kaderismanto, mengapresiasi langkah MK yang dinilai telah menegakkan demokrasi.
“Dengan hasil ini, MK menunjukkan bahwa demokrasi masih bisa ditegakkan dengan baik di masa depan,”ujarnya.
Kaderismanto juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan atas hasil yang diperoleh. Menurutnya, kemenangan ini merupakan buah dari perjuangan keras seluruh kader dan pihak terkait di PDI Perjuangan.
“Kini, kemenangan yang sempat tertunda dapat dirayakan,”ucapnya.
Dikatakan Kaderismanto, dengan putusan sela dari MK, posisi ketua DPRD Riau kini sudah jelas dan aman di tangan PDI Perjuangan.
“Posisi ketua DPRD Riau tentunya sudah aman untuk PDI Perjuangan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan partai Golkar soal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu (Rohul).
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Rabu (14/8/24).
Dengan demikian, pupus sudah harapan partai Golkar dalam perjuangannya mendapatkan kursi ketua DPRD Riau dari PDI Perjuangan.
Sebelumnya, setelah melalui proses pertimbangan, Partai Golkar akhirnya melayangkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Riau di Dapil 3 Rokan Hulu (Rohul) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan setelah Golkar menolak hasil pleno nasional terhadap PSU yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, salah satunya di Dapil 3 Rohul untuk DPRD Riau.(Bil/Ckp)











