Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Cemarkan Nama Baik, Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polisi

Cemarkan Nama Baik, Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polisi

Jagariau – PEKANBARU – Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, Yusafat Rendra didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Fery Sapma dan kawan kawan melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polda Riau, Selasa (6/8/24).

Laporan tersebut atas adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan eks Sekretaris Jendral (Sekjend) PKB tersebut yang mengatakan petinggi petinggi PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke publik.

Lebih lanjut, Rendra juga menyayangkan terkait statement terlapor mengenai kondisi PKB saat ini yang berbahaya dan menyesatkan.

“Terlapor ini kan membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah lama keluar dan tidak lagi berada di dalam kepengurusan, sehingga terkesan aneh kalau memberikan tuduhan tuduhan yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum,”ungkap Mantan Presma UIR ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Hukum DPW PKB Riau, Fery Sapma juga menjelaskan, laporan DPW PKB sudah diterima Polda dan tinggal menunggu proses.

“Kita sudah menyampaikan laporan dan bukti bukti pendukung terhadap dugaan pencemaran nama baik PKB, kami yakin memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo dan UU ITE Pasal 45, Ayat (4) dan kami tentu menunggu proses yang dilakukan kapolda,”jelas fery

“Ya hari ini kami melaporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy, atas perbuatannya yang diduga mencemarkan nama baik partai dan ketua umum kami,”jelas Wakil Ketua DPW PKB Riau itu.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments