Jagariau – DURI – Gendang perang terus ditabuh Jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis guna memerangi peredaran obat perusak syaraf. Seperti yang terjadi pada Kamis (29/2/24) sekira pukul 22.00 WIB. Dua pengedar Shabu berlainan jenis kelamin sukses diamankan tanpa perlawanan berarti.
NSD (26), perempuan, warga Sam Sam, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis dan BS (21) warga Jalan Datuk Setia Maha Raja, Kecamatan Kandis, Siak harus rela menjadi tamu kehormatan dihotel Prodeo Polres Bengkalis tersebab ulahnya mengedarkan Shabu seberat 2.57 Gram.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita seklah barang bukti (BB) lain diantaranya dua unit Handphone (HP) Yaang menjadi alat komunikasi mengedarkan garam setan tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pengedar Shabu berlainan jenis kelamin disalah satu rumah kontrakan di Jalan Jawa, Gang Galola, Kelurahan Gajah Sakti itu.
Menerima informasi dari masyarakat yang gusar akan ulah keduanya, Polisi melakukan penyelidikan dan pada Kamis (29/2/24) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan keduanya disalah satu rumah kontrakan berserta barang bukti.
Dari nyanyian pelaku, keduanya mengakui jika mendapat obat perusak syaraf itu dari seseorang bernama Pangrib Datuk yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keduanya terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ancam Kasat.(Hen)











