Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Putus Jaringan Narkoba Internasional, BNN Riau Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Putus Jaringan Narkoba Internasional, BNN Riau Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Jagariau – PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil menyita sedikitnya 80 ribu butir Pil Ekstasi jenis baru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pengedar jaringan Internasional.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menerangkan, kedua tersangka tersebut masing masing berinisial MH dan AA. Adapun Pil jenis baru itu merk Tengkorak, Firaun dan Corona.

“Para pelaku ini memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawanya untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis – Pekanbaru,”ujar Charles, Selasa (27/2/24).

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Ahad (24/2/24). Dari tangan pelaku, petugas menyita 2.156 butir pil ekstasi merk Tengkorak.

Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

“Disitu sampai 80 ribu butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang pelaku yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA,”terangnya.

Dari barang barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan bekasan bungkus paket besar berisi total 50.000 butir ekstasi merek firaun dan 30.000 butir pil ekstasi merek corona.

“Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH (DPO) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali SH,”pungkasnya.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp 1 Milliar dan maksimal Rp 10 Milliar.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments