Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Axelle Resto dan KTV Pekanbaru Digaris Polisi

Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Axelle Resto dan KTV Pekanbaru Digaris Polisi

Jagariau – PEKANBARU – Terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi sarang dan transaksi Narkoba, Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru digaris Polisi.

Sedikitnya 108,22 Gram Shabu dan 1.259 butir Pil Ekstasi berhasil disita Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 4 orang pelaku berinisial YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23).

Dari para para pelaku ini, ada sejumlah yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut, diantaranya APR alias Arpen sebagai Chief Dj dan YP sebagai waiters dan JB alias Jordi sebagai penjaga gudang.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Axelle Resto dan KTV ini, berawal dari tertangkapnya pengedar barang haram tersebut, YP alias Yuda pada Jum’at (23/02/24). Dari tangan pelaku, disita 4 butir ekstasi logi Rolex warna biru dan 3 butir ekstasi logo Lion warna kuning.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, barang bukti ekstasi logo Rolex itu didapatkan dari pelaku berinisial JB alias Jordi, sedangkan untuk ekstasi logo Lion dari pelaku berinisial APR alias Arpen.

“Kasus ini terungkap dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, kemudian dikembangkan terhadap saudara JB,”jelas Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

JB alias Jordi diringkus tim saat sedang berada di rumahnya di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang. JB ini diamankan bersama 3 orang perempuan bersama barang bukti berupa 3 paket Shabu dan 1.241 butir Pil Ekstasi. JB alias Jordi ini mengakui bahwa dirinya memberikan pil ekstasi ke tersangka YP alias Yuda.

JB alias Jordi diduga merupakan penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV ini, dan mengaku mendapat barang haram itu dari jaringan Internasional. Bahkan JB alias Jordi ini memiliki sebuah rumah yang sengaja dikontrak dan dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.

“Ini jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang dan termasuk juga pengedar, dan dari situ kita ketahui bahwa saudara JB ini merupakan suatu jaringan yang mendapatkan barang bukti dari jaringan narkoba internasional,”ungkapnya.

Dari gudang yang dijaga JB, Polisi menemukan sisa sisa narkotika yang belum terjual dan ada 4 plastik pembungkus sabu.

Terungkapnya peredaran ditempat hiburan malam ini diperjelas dengan tertangkapnya APR alias Arpen berkat pengembangan dari YP alias Yuda. Dikala itu, diamankan bersama 5 rekan lainnya di Axelle Resto and KTV.

Dari pengungkapan waktu itu, Polisi menemukan 11 butir ekstasi berlogo Mahkota, 75 butir Happy Five, 28 butir Kapsul Ekstasi bubuk yang dibungkus dalam kotak dan disimpan di dalam ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto and KTV itu.

“Daerah pemasaran saudara JB ini termasuk ke tempat hiburan malam, ini terbukti dengan terungkapnya (peredaran) di tempat hiburan malam yang ada dibelakang kita ini (Axelle Resto and KTV),”jelasnya.

Peredaran narkotika di Axelle Resto and KTV ini, sebut Kombes Manang, manajemen diduga juga terlibat dalam praktik jual-beli narkotika, ini dibuktikan dengan adanya perintah yang diterima oleh para Pekerja nya yakni tersangka YP alias Yuda dan APR alias Arpen selaku Chief Dj dan Waiters serta CS.

“Manajemen ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga didalam loker CS yang mana sudah diakui oleh tersangka APR yang sebagai lead Dj dan disini juga melibatkan beberapa waiter dan CS. Manajemennya masuk dalam salah satu Daftar Pencarian Orang kita,”pungkasnya.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments