Selasa, Juni 2, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Polisi di Pekanbaru Gulung Pengedar Shabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Polisi di Pekanbaru Gulung Pengedar Shabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya membuahkan hasil. Sedikitnya 9 pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi sukses digulung. Keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan 2,6 Kilogram Shabu dan 5 ribu Ekstasi beberapa bulan lalu

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sembilan pelaku terdiri dari tujuh pria dan dua wanita berhasil diamankan sejak Sabtu (20/1/24) hingga Rabu (24/1/24) di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,”ujar Manang, Kamis (25/1/24).

Dikatakan Manang, dua wanita masing masing berinisial inisial DU dan VD turut mengedarkan narkotika.

“Sembilan pelaku ini kita tangkap di delapan TKP berbeda di Kota Pekanbaru, barang bukti yang diamankan diantaranya, 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram shabu,”paparnya.

“Para pelaku turut mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam. Barang bukti juga kami dapatkan pada dua wanita ini yang ikut mengedarkan,”ungkapnya.

Kini, kesembilan pelaku berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (32), AK (26), DY (30) serta VD (24) sudah berada di dalam sel Mapolda Riau guna dilakukan proses pengembangan.

“Atas perbuatannya, sembilan pelaku kita jerat dengan PAsal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”ancamnya.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments