
Foto : AKP Selamet
Jagariau – PEKANBARU – Tersebarnya video berdurasi 33 detik dan foto Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet membawa tersangka kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Siak, Suparmin jalan jalan ke kebun Kelapa Sawit milik tersangka dengan menumpangi mobil jenis Honda CRV berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 1425 TW ternyata ditanggapi dingin.
AKP Selamet menjelaskan jika niatnya hanya alasan kemanusiaan saja dan spontan dengan membawa tahanan berobat keluar dari sel.
Menurutnya, hal itu murni inisiatif pribadi dan hal cerobohnya itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi
“Saya tidak pernah melibatkan Pak Kapolres atas tindakan saya ini. Itu murni inisiatif saya karena tahanan sakit didalam sel, murni spontanitas rasa kemanusiaan,”aku Selamet.
Atas inisiatif berani Kapolsek Bunga Raya itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal akhirnya bereaksi tegas dengan memerintah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.
“Saya minta Kabid Propam untuk menyelidiki kejadian tersebut,”perintah Kapolda Riau usai menggelar simulasi Sispamkota dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (17/10/23).

Foto : Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet Saat Membawa Tersangka Korupsi, Suparmin Healing ke Kebun Sawit
Iqbal menegaskan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka AKP Selamet akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”Tindak sesuai mekanisme yang berlaku,”tegasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf menjelaskan jika tersangka Suparmin merupakan tahanan titipan Kejaksaan. Jika dibawa keluar, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku yang harus ditaati.
“Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggung jawab dari sebuah institusi, maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan,” paparnya.
Imran mengaku juga telah memerintahkan Kasi Pidsus untuk meminta keterangan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Bunga Raya.
“Ataupun pihak yang mengeluarkan tahanan itu, apa dasarnya dibawa keluar karena tahanan itu tanggung jawab kejaksaan. Apakah itu legal atau seperti apa, itu yang kami minta untuk melakukan pemeriksaan,”ucap Imran.
Dikatakan Imran, kini pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Siak, apakah tersangka Suparmin keluar secara legal atau tidak.”Saya sudah beri arahan kepada Kasi Pidsus. Hari ini, kami menunggu laporan tertulisnya,”tegas Imran.(Bil/Ckp)











