Jagariau – PEKANBARU – Penyempurnaan berkas perkara penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Elidanetti terus berjalan. Senin (2/10/23), dua saksi kembali dihadirkan penyidik Sub Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, dua saksi wartawan yang bertugas di Negeri berjuluk Sri Junjungan dan tergabung dalam Aliansi Wartawan Duri (AWD) itu dicecar pertanyaan selama 4 jam.
“Dua saksi yang diperiksa hari ini merupakan saksi tambahan. Pekan lalu, 3 saksi juga sudah diperiksa dalam rangka melengkapi BAP perkara dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Elidaneti,”ujar Megawati didampingi asistennya, Ade Putra Purba, Kuasa Hukum AWD saat melakukan pendampingan di Polda Riau.
Dikatakannya, satu orang saksi lagi yang seharusnya diperiksa penyidik berhalangan hadir. Pihaknya berharap penyidik pekan depan dapat melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap saksi tersebut.
“Dua saksi lainnya yang hadir pada acara konfrensi pers tersebut sudah diperiksa oleh penyidik. Kami rasa alat bukti sudah cukup untuk melengkapi BAP tersebut,”tegas Megawati yang juga Ketua Peradi Pekanbaru ini.
Sementara itu kasus dugaan penghinaan profesi wartawan tersebut berawal dari mosi tak percaya yang disampaikan 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Khairul Umam selalu Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial selaku wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Khairul Umam didampingi kuasa hukumnya, Elidanetti mengelar konfrensi pers di rumah dinasnya untuk menjelaskan mosi tak percaya yang ditujukan kepadanya. Namun sayang, kuasa hukum Khairul Umam yang merupakan warga Duri itu malah memberi pernyataan yang melukai hati para jurnalis. Dalam konfrensi itu, Elida menyampaikan pernyataan jika 80 persen wartawan yang ada di Kabupaten Bengkalis tunduk pada Pemerintah karena angka angka yang dibayar. Elida juga menyampaikan uang receh bisa menggadaikan wartawan.
Pernyataan kuasa hukum Khairul Umam itu sontak menimbulkan reaksi keras dari sejumlah jurnalis yang bertugas di Bengkalis. Para jurnalis yang tak terima profesinya dilecehkan oleh Kuasa hukum Khairul Umam itu akhirnya membawa kasus itu ke ranah hukum.
Laporan dugaan penghinaan profesi ini disampaikan ke Polda Riau, Kamis (07/09/23) lalu. Pelapor dan dua saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus itu, hari ini, Senin (02/10/23) dua saksi lagi dihadirkan ke Polda Riau untuk melengkapi BAP.
“Kami yakin dan percaya, kasus ini akan lanjut ke meja hijau hingga si penghina tahu bagaimana harusnya menghormati profesi seseorang. Jangan asal omong tanpa ada bukti,” tegas Bambang yang melaporkan kasus ini ke Polda Riau bersama belasan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Duri.(Bil)











