Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba akhirnya berbuah manis. Mesri (37) seorang kurir Narkoba asal Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sukses dibekuk beserta barang bukti 406,69 Gram Shabu,10 butir Pil Ekstasi dan sepucuk Senjata Api (Senpi) berikut peluru kaliber 9 Milimeter.
“Selain Shabu dan Pil ekstasi, kita juga menyita sepucuk Senpi jenis Glock 19 beserta 29 amunisi kaliber 9 milimeter dari pelaku di Desa Jangkang, Bengkalis,”ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (26/9/23).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan ini berawal Tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai Shabu dan Senpi yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui Pantai Panampar, Desa jangkang.
“Atas informasi itu, timsus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi.,”ungkap Bimo.
Dari informasi tersebut, Ahad (24/9/23) sekira pukul 05.00 WIB, tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah itu diamankan tersangka dan saat penggeledehan juga ditemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti itu diantaranya 17 bungkus plastik berisi Shabu, 10 butir Pil ekstasi merk Diamond, 3 Unit Handphone dengan berbagai merk, Uang tunai senilai Rp 7.200.000, Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat nomor polisi warna hitam serta sepucuk senjata api beserta amunisi,”papar Bimo.
Dari pengakuan tersangka, diakui kepemilikan narkotika jenis Shabu, Pil extasi dan Senpi merupakan miliknya yang didapatkan dari RP alias B, sedangkan senpi didapatkan dari N alias IWAN warga Sumatera Utara.
“Peran tersangka sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis shabu ke tengah laut menggunakan speedboat dan tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut,”ucap Kapolres.
Terhadap tersangka, Polisi sepakat tersangka dengan dua pasal sekaligus. Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang undang (UU) RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.
“Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,”pungkasnya.(Nov)











