Kamis, Juli 30, 2026
Beranda Riau DURI Modus Bentuk Komunitas, Puluhan Remaja di Duri, Bengkalis Jadi Korban Cabul Eks...

Modus Bentuk Komunitas, Puluhan Remaja di Duri, Bengkalis Jadi Korban Cabul Eks Juru Parkir

Jagariau – DURI – Kota Duri tengah dilanda Darurat anak. Pasalnya, kurang lebih 40 anak pada usia 11 hingga 15 tahun menjadi korban pelecehan seksual.

Pria berinisial A (38) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang juga eks juru parkir harus menghentikan aksinya setelah perbuatannya diketahui aparat Kepolisian setelah salah seorang korbannya melaporkan kejadian itu didampingi orang tuanya.

Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, anak yang menjadi korban mencapai 40 orang. Seorang diantaranya Perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolsek Mandau, Senin (25/9/23).

Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban masih terus bertambah.

” Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi terus bertambah,”ujarnya.

Dipaparkan Kapolsek, modus pelaku pun cukup unik dan terbilang langka dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas dan rumah pelaku dijadikan tempat berkumpul.

“Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku,”terangnya.

Ditambahkan Kompol Hairul, pelaku sendiri telah melakukan aksi bejadnya itu dari tahun 2015 hingga tertangkap pada Jum’at (15/9/23) lalu. Korban maaf, dihisap kemaluannya, setelah klimaks dan mengeluarkan sperma, sperma itu dikonsumsi pelaku.

“Untuk anak pelaku masih kita cari keberadaannya dan untuk ancaman hukuman, kita akan jerat dengan pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Milliar.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments