Senin, April 20, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Bernilai Rp 57 Milliar, Polda Riau Sita Aset Pemilik Situs Judi Online

Bernilai Rp 57 Milliar, Polda Riau Sita Aset Pemilik Situs Judi Online

Jagariau – PEKANBARU – Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik judi online di Kota Pekanbaru. Pemilik situs bernama Ari Guswanto (31) ditangkap dan aset senilai Rp 57,7 Milliar.

Aset yang dirampas dari tersangka terbilang fantastis. Polisi menjejerkan kendaraan mewah milik tersangka yang dijadikan barang bukti yang dibeli dari hasil bisnis haram tersebut.

Ada Vespa LX Iget 125 3V, Harley Davidson 107, Rubicon Wrangler, BMW, Toyota Alphard, Humner dan Honda CRV Prestige. Semua kendaraan mewah itu bernomor Polisi 13, dan sebagian aksesorisnya masih terbungkus plastik.

Tidak hanya kendaraan mewah, Polisi juga menyita satu unit rumah mewah tersangka di Jalan Nur Kumala, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Dua unit ruko di Jalan Kertama. Ada juga kos kosan 40 pintu di daerah Panam.

“Aset aset itu atas nama tersangka dan istrinya,”papar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, didampingi Kasubdit V, Kompol Fajri.

Iwan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Nurkemala pada Jumat, (15/9/23). Komputer dan laptop yang digunakan untuk bekerja turut diamankan.”Tersangka AG berperan sebagai pemilik situs,”ujar Iwan.

Ditambahkan Iwan, pengungkapan berawal dari Patroli Cyber Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Ditemukan IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.

“Di sana menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan kode referal miliknya,”cerita Iwan yang enggan menyebutkan akun situs online pelaku dengan alasan masih pengembangan penyidikan.

Dari penyidikan, diketahui kalau aktivitas ilegal itu dilakukan tersangka sejak 2016 lalu. Tersangka membuat sendiri IP judi online lalu disebarkan ke sejumlah situs.”Tidak mempekerjakan orang lain,”tambahnya.

Tersangka mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftarkan judi online. Kurun waktu 2016 hingga 2017, dalam sepekan tersangka mendapat keuntungan mencapai Rp 100 juta sedangkan 2018 hingga 2023 keuntungan Rp 50 juta dalam sepekan.

Keuntungan yang diperoleh dibelikan tersangka pada aset aset, seperti kendaraan dan bangunan.”Total aset yang kita rampas senilai Rp 57,7 Milliar. Tersangka juga akan kita jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”ancamnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang Undang (UU) ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments