Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras jajaran Polres Bengkalis mengakhiri pelarian Narapidana (Napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis patut diacungi jempol. Hanya berselang sehari, residivis kasus pencurian yang divonis 5 tahun penjara itu kembali tertangkap.
Syamsul Arifin ditangkap di Desa Jalan Bantan, Gang Tanah Gambut, Desa Senggigi, Kamis (14/9/23) siang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro. Menurutnya, Napi itu ditangkap berjarak kurang lebih 2 Kilometer dari tempat pelariannya.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melarikan diri dengan merusak plafon dan memanjat tembok,”ujar Bimo.
Dikatakan Bimo, Syamsul sendiri merupakan warga Sabah Auh, Siak dan baru 7 bulan menjalani hukuman.
“Alhamdulillah, berhasil kita tangkap kembali dan kita serahkan ke Lapas Bengkalis,”terangnya.(Nov)











