Jagariau – PANGKAL PINANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/7/23) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda dan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Novotel, Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rakornas tersebut dibuka Direktur Jendral Otonomi Daerah Mendagri, Dr. Akmal Malik, S. Mi didampingi Ketua DPRD, Pejabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, dan Direktur Pembentukan Produk Hukum, Dirjen Otda Mendagri, Makmur Marbun.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah tentang kebijakan dan strategis percepatan penyediaan RDTR dan RTRW untuk mendukung investasi “Penataan Ruangan Kebijakan Nasional, Potensi dan Tantangan Perencanaan Tata Ruang Daerah, Upaya Percepatan Penyelesaian RDTR dan RTRW Daerah”.
Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Sanusi, SH.MH dari Fraksi PKS turut hadir pada Rakornas tersebut, beserta DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia juga Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bengkalis diwakili Fungsional Hukum Nur Yasmi Yazid dan Afrizal.
Dalam sesi kegiatan, Sanusi menyampaikan, Rakornas itu sebagai menyamakan persepsi bagi seluruh Bapemperda Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia berkenaan dengan Undang undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022, perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

“Hasil rekomendasi Rakornas ini sangat memberi manfaat bagi peningkatan kinerja DPRD dan Pemerintah daerah dalam hal produk hukum daerah,”ungkapnya.
Hadir sebagi pembicara, Pakar Hukum Tata Negara Dr M Ruliayadi, SH.MH, Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH dan Tenaga Ahli Banleg DPR RI, Dr Widodo, SH, MH.
Adapun materi pembahasan Rakornas diantaranya komitmen percepatan penyelesaian pembentukan produk hukum daerah mengenai RT/RW dan RDTR sebagai tindak lanjut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan daerah, penyusunan hasil rekomendasi terkait fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD pasca undang undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan perundang undangan dan revisi kedua, Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Rakornas Bapemperda se-Indonesia itu bertujuan menjadikan wadah untuk saling berbagi antar Provinsi, Kabupaten dan Kota tentang tata cara dan pengelolaan dalam menyusun Perda yang bagus dan berbagai kendala yang dihadapi.(Hen)











